Menhub Minta KNKT Segera Periksa CVR Sriwijaya Air SJ-182

Menhub Minta KNKT Segera Periksa CVR Sriwijaya Air SJ-182
Menhub Budi Karya Sumadi menyerahkan temuan CVR Sriwijaya Air SJ-182 kepada Ketua KNKT untuk proses investigasi lebih lanjut. Foto: BKIP Kemenhub

Soerjanto memastikan CVR akan diteliti lebih lanjut dan akan memerlukan waktu kurang lebih satu pekan.

“CVR ini nanti akan kita bawa ke laboratorium dan kita akan proses. Setelah itu akan kita gabungkan dengan apa yang kita temukan di FDR dengan apa yang terjadi di cockpit seperti yang terekam dalam CVR. Tanpa CVR kasus Sriwijaya SJ-182 ini akan sangat sulit ditentukan penyebabnya,” ujarnya.

Soerjanto menegaskan pihaknya akan menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi mengenai penyebab kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Dengan adanya rekomendasi dari KNKT diharapkan kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami dari pemerintah memang serius melakukan investigasi dan sesuai dengan pesan Bapak Presiden untuk membuka se-transparan mungkin apa yang menjadi penyebab agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Soerjanto.

Sebelumnya disampaikan, Cockpit Voice Recorder atau CVR dari pesawat Sriwijaya SJ-182 telah ditemukan pada hari Selasa, 30 maret 2021 pada jam 20.05 WIB oleh tim KNKT. CVR berhasil tersedot oleh nozzle dredger Kapal Dredging King Arthur 8 di area sekitar lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ 182, dengan titik koordinat 5 57 51 LS dan 106 34 31 BT. CVR kemudian diangkut oleh kapal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan KN. Alugara/P.114 ke Dermaga JICT II, Rabu, 31 Maret 2021.

Turut hadir mendampingi Menhub pada acara tersebut Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Sekjen Kemenhub Djoko Sasono, Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, dan sejumlah pejabat TNI/Polri dan Kementerian Perhubungan. (ant/dil/jpnn)

Menhub Budi Karya Sumadi meminta KNKT segera menginvestigasi Cockpit Voice Recorder atau CVR Sriwijaya Air SJ-182


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News