Menhub Terbitkan PM 108 Untuk Taksi Online

Menhub Terbitkan PM 108 Untuk Taksi Online
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

Selain itu, sebagai tanda bahwa sudah legal, angkutan akan diberi stiker.

Aturan baru tersebut tidak sekonyong-konyong langsung menerapkan sanksi.

Kemenhub memberikan waktu tiga bulan untuk semua pihak menyesuaikan diri.

PM 108 juga mengatur angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan, dan angkutan carter (sewa).

Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono mengapresiasi terbitnya PM 26.

Dia mengimbau anggota Organda untuk menghormati aturan baru tersebut. (lyn/c10/agm/jpnn)


PM 108 Tahun 2017 akan berlaku efektif mulai 1 November 2017


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News