Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan

Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
"Tetap boleh dilakukan, tetapi untuk kawasan hutan yang tidak berhutan dan tidak bergambut. Usaha dan budi daya boleh dilakukan di kawasan tanah terlantar (idle land)," tegasnya.

Penghentian izin sementara selama dua tahun ini, ucap Zulkifli lagi, kemungkinan akan diberlakukan di sejumlah provinsi yang kawasan hutannya masih bagus. Antara lain seperti Papua, sebagian Kalimantan, serta untuk Sumatera di Aceh. Sementara hutan lainnya di wilayah Indonesia, menurutnya dinilai sudah rusak atau habis.

"Ada atau tidak adanya Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, rencana aksi nasional kita tetap akan seperti itu (memberlakukan penghentian pengeluaran izin sementara selama dua tahun). LoI adalah bagian dari RAN," ungkap Zulkifli pula. (afz/jpnn)

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah akan segera menghentikan seluruh izin konversi kawasan hutan primer dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News