Menhut: Konversi Hutan Segera Dihentikan
Senin, 18 Oktober 2010 – 17:29 WIB
"Tetap boleh dilakukan, tetapi untuk kawasan hutan yang tidak berhutan dan tidak bergambut. Usaha dan budi daya boleh dilakukan di kawasan tanah terlantar (idle land)," tegasnya.
Penghentian izin sementara selama dua tahun ini, ucap Zulkifli lagi, kemungkinan akan diberlakukan di sejumlah provinsi yang kawasan hutannya masih bagus. Antara lain seperti Papua, sebagian Kalimantan, serta untuk Sumatera di Aceh. Sementara hutan lainnya di wilayah Indonesia, menurutnya dinilai sudah rusak atau habis.
"Ada atau tidak adanya Letter of Intent (LoI) RI-Norwegia, rencana aksi nasional kita tetap akan seperti itu (memberlakukan penghentian pengeluaran izin sementara selama dua tahun). LoI adalah bagian dari RAN," ungkap Zulkifli pula. (afz/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah akan segera menghentikan seluruh izin konversi kawasan hutan primer dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah