Meninggal di Jepang, Peserta Kerja Magang Terima Santunan Rp 2,5 M
jpnn.com - JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas di Jepang pada 18 Januari 2012 lalu telah mengakibatkan seorang peserta kerja magang asal Bandung, Udan, meninggal dunia. Keluarga Udan pun sebagai ahli waris berhak menerima asuransi kecelakaan dan kematian senilai 23,32 juta Yen atau sekitar Rp 2,5 miliar.
Santunan diserahkan oleh Direktur Bina Pemagangan, Ditjen Pembinaan dan Pelatihan Produktivitas (Binalatas) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagus Marijanto kepada ahli waris Jakarta, Kamis (19/9). “Mungkin uang ini tidak bisa menggantikan nyawa Udan, namun paling tidak, dapat membantu kehidupan ahli warisnya selanjutnya," kata Bagus.
Sementara itu Dirjen Binalatas Kemenakertrans, Abdul Wahab, mengatakan, almarhum Udan merupakan peserta pemagangan ke Jepang yang berangkat pada 18 November 2010 (angkatan 22-08/ke-211). Di Jepang, Udan magang sebagai operator mesin tekstil pada perusahaan Kita Nihon Bouseki yang berlokasi di Prefektur Ishikawa.
Udan merupakan anak keenam dari enam bersaudara dari pasangan petani Ajo dan Uyuh. Lajang kelahiran 15 Oktober 1984 itu tewas setelah tertabrak mobil. “Pada 18 Januari 2012 pagi, almarhum yang mengendarai sepeda sepulang dari tempat kerja menuju ke tempat tinggal, tertabrak oleh sebuah mobil," jelas Wahab.
Peserta magang asal Kampung Baruahad Desa Kertawangi, Bandung, Jawa Barat ini sempat dirawat di RS Nasional Kanaziwa. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat di otak.
Selanjutnya atas permintaan keluarga, jenazah Udan dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan di kampungnya pada 22 Januari 2012 lalu. Barang-barang milik almarhum, gaji, serta santunan dari Menakertrans dan IM Japan maupun sumbangan dari rekan-rekannya senilai 462,980 Yen juga sudah diserahkan kepada ahli waris.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas di Jepang pada 18 Januari 2012 lalu telah mengakibatkan seorang peserta kerja magang asal Bandung, Udan, meninggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru