Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya

Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan persebaran virus corona. Bentuknya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat lalu (3/4).

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. “Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4).

Adapun kriteria penerapan PSBB adalah daerah yang mengalami peningkatan jumlah kasus maupun kematian akibat COVID-19 secara signifikan dan cepat, serta memiliki kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Permenkes itu menjelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, Permenkes itu mengatur tentang penutupan semua tempat ibadah untuk umum. Adapun aktivitas keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas tetap harus menerapkan jarak antar-individu.

Namun, Permenkes itu juga memuat pengecualian dalam pembatasan kegiatan keagamaan. Pengecualian itu dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Pembatasan kegiatan keagamaan itu juga meliputi pemakaman. Untuk pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

Selanjutnya untuk PSBB kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, ada pengecualannya, yakni supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.

Menkes Agus Terawan telah mengeluarkan Permenkes tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News