Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya

Menkes Terawan Terbitkan Aturan Pelaksanaan PSBB, Begini Perinciannya
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Pengecualian itu juga mencakup fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, serta tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Selanjutnya PSBB kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Sementara PSBB pada moda transportasi berbentuk pembatasan jumlah penumpang angkutan darat, laut ataupun udara. Pengecualiannya adalah moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah dan jarak antar-penumpang.

Selain itu, semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket; angkutan untuk pengedaran uang; angkutan BBM/BBG, angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling; angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor; angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya); angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; serta angkutan kapal penyeberangan.

PSBB khusus aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” kata Oscar.

Namun, PSBB di suatu wilayah tetap harus melalui keputuan Menkes. Sebab, penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menkes berdasarkan permohonan kepala daerah.

Permenkes Nomor 6 Tahun 2020 telah mengatur kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri. Permohonan itu harus disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta menyampaikan informasi tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bisa mengusulkan kepada Menkes untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu.

Menkes Agus Terawan telah mengeluarkan Permenkes tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News