Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter
jpnn.com, JAKARTA - Draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI yang sedang disusun Badan Legislasi DPR juga mengatur soal pembentukan Dewan Moneter.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan lembaga itu memang masuk dalam draf yang akan dibahas bersama fraksi-fraksi di DPR.
"Di antara usulannya itu. Dulu juga pernah ada, tetapi apakah diusulkan begitu nantinya? Semua kembali ke sikap fraksi dalam penyusunan draf tersebut," kata Baidowi saat dikonfirmasi jpnn.com, Senin (31/8) malam.
Dalam draf awal RUU Revisi UU BI ini juga akan dilakukan pengembalian kewenangan pengawasan bank dari OJK kepada BI.
Serta, terdapat pengubahan di pasal tentang independensi bank sentral tersebut.
Sementara itu, Dewan Moneter yang dalam draf awal RUU ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan RI. (fat/jpnn)
Berikut pasal yang mengatur tugas dan kewenangannya;
Pasal 9A
RUU Revisi UU BI yang diusulkan DPR menghadirkan sebuah lembaga baru, Dewan Moneter.
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun
- Konon PPP Tak Pernah Terima Godaan Agar Jangan Mendukung Hak Angket