Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter

Menkeu Akan Menjadi Ketua Dewan Moneter
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Draf awal perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia atau BI yang sedang disusun Badan Legislasi DPR juga mengatur soal pembentukan Dewan Moneter.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembentukan lembaga itu memang masuk dalam draf yang akan dibahas bersama fraksi-fraksi di DPR.

"Di antara usulannya itu. Dulu juga pernah ada, tetapi apakah diusulkan begitu nantinya? Semua kembali ke sikap fraksi dalam penyusunan draf tersebut," kata Baidowi saat dikonfirmasi jpnn.com, Senin (31/8) malam.

Dalam draf awal RUU Revisi UU BI ini juga akan dilakukan pengembalian kewenangan pengawasan bank dari OJK kepada BI.

Serta, terdapat pengubahan di pasal tentang independensi bank sentral tersebut.

Sementara itu, Dewan Moneter yang dalam draf awal RUU ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan RI. (fat/jpnn)

Berikut pasal yang mengatur tugas dan kewenangannya;

Pasal 9A

RUU Revisi UU BI yang diusulkan DPR menghadirkan sebuah lembaga baru, Dewan Moneter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News