Menkeu: Dana Aspirasi Masih Belum Perlu
Kamis, 10 Juni 2010 – 11:00 WIB
JAKARTA— Menteri Keuangan, Agus Marto Wardojo mengatakan dana aspirasi yang sedang dibahas di Panitia Kerja Anggaran Komisi XI DPR RI memerlukan kajian hukum yang komprehensip. Apalagi, usulan agar setiap anggota DPR RI mendapatkan jatah dana aspirasi sebesar Rp15 miliar itu belum memiliki dasar hukum yang jelas. "Kalau menyusun alokasi anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah, itu harus dimulai dari proses yang paling bawah. Mulai dari Musrenbang di tingkat desa hingga Nasional. Jadi sudah ada aturan mengenai kerja Pemerintah dan mana saja yang jadi prioritas. Selama ini dalam penentuannya juga sudah melibatkan seluruh wilayah," kata Agus.
"Tetap perlu kajian hukumnya. Karena dampaknya terhadap desentralisasi fiskal yang efektif dan banyak hal lainnya," kata Agus Martowardojo di kantornya, Jakarta.
Baca Juga:
Agus Martowardojo menambahkan Pemerintah tetap beranggapan bahwa dana aspirasi tersebut masih belum perlu. Karena Pemerintah selama ini terus berupaya meningkatkan besaran transfer ke daerah guna mendukung azas kesejahteraan yang merata ditengah masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA— Menteri Keuangan, Agus Marto Wardojo mengatakan dana aspirasi yang sedang dibahas di Panitia Kerja Anggaran Komisi XI DPR RI memerlukan
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Mitrabangun.id Kini Buka Cabang di Surabaya
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini
- OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan