Menkeu Minta Redenominasi Jadi UU Sendiri
Rabu, 18 Mei 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta pembahasan penyederhanaan (redenominasi) harga rupiah ini diatur dalam UU sendiri. Ini dilakukan karena kebijakan redenominasi ini sangat krusial. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (18/5) yang membahas tentang RUU mata uang. Perlunya redenominasi diatur dalam UU sendiri kata Agus, memberi ruang pembahasan dilakukan lebih mendalam tanpa batas waktu. Termasuk menyiapkan berbagai dampak sikologis ditengah masyarakat bila kebijakan ini memang jadi terealisasi.
Agus mengatakan, sejak awal pembahasan RUU mata uang, tidak ada pembahasan mengenai redenominasi. Namun redenominasi tetap masuk menjadi topik hangat, yang tidak hanya dibahas di legislatif tapi juga di publik.
Baca Juga:
"Jadi lebih baik dihapuskan saja ayat soal harga rupiah atau redenominasi ini. Soal redenominasi kami usulkan diatur dalam UU sendiri," kata Agus.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta pembahasan penyederhanaan (redenominasi) harga rupiah ini diatur dalam UU sendiri. Ini dilakukan
BERITA TERKAIT
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah
- Pembiayaan Porsi Haji Plus Pegadaian Bikin Perjalanan Haji jadi Lebih Terencana