Menkeu Seleksi Penerima Tax Holiday
Jumat, 04 Maret 2011 – 18:33 WIB
Sementara itu, usulan pemberian pembebasan pajak atau tax amnesty dipastikan kata Agus tidak masuk usulan pemerintah. Karena pemerintah justru ingin terus memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak. Diantaranya dengan mengembangkan potensi, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Termasuk juga memperbaiki tekhnologi informasi dan sumber daya manusia dalam sistem pengawasan pajak.
‘’Kalau kita melakukan inisiatif tax amnesty, itu nanti pasti akan tidak optimal. Jadi kita dalam posisi untuk tidak mengangkat inisiatif tax amnesty dan tidak mungkin sebelum semua sistem berjalan baik,’’ tegas Agus. Sebelumnya, payung hukum tax holiday ini ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Peraturan ini terbit akhir Desember 2010 dan berlaku awal tahun 2011.
Pemberian fasilitas tax holiday itu merupakan salah satu paket dari delapan paket kebijakan perpajakan tahun 2011. Berbekal PP Nomor 94/2010 tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai dasar hukum untuk memberikan tax holiday. Namun Kemenkeu masih cukup berhati-hati karena Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sendiri tidak mengatur tax holiday.(afz/jpnn)
JAKARTA—Aturan mengenai pemberian insentif pajak pada sektor khusus atau tax holiday memang sudah keluar. Namun tidak semua sektor bisa mendapatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- The Gade Coffee & Gold Berhasil Mengubah Wajah Pegadaian
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- HUT ke-63, bank bjb Gelar 'Berani Jadi Beda Festival Bersama Andre Taulany and Friend'
- Milenial Yogyakarta Diajak Merasakan Mudahnya Transaksi Pakai BRImo di Festival Pesona Nusantara
- Dirut Pegadaian: Merajut Masa Depan Tanpa Rasa Cemas
- HUT ke-57, Bulog Gelar Ultramaraton