Menkeu Seleksi Penerima Tax Holiday

Menkeu Seleksi Penerima Tax Holiday
Menkeu Seleksi Penerima Tax Holiday

JAKARTA—Aturan mengenai pemberian insentif pajak pada sektor khusus atau tax holiday memang sudah keluar. Namun tidak semua sektor bisa mendapatkan fasilitas ini. Untuk menentukan siapa saja yang berhak menerimanya, Kementrian Keuangan masih melakukan berbagai pendalaman lagi. ‘’Kita memang sudah mempersiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Kita juga sudah mendesain yang terkait dengan industri yang akan menerima, kriterianya sampai dengan pengawasannya. Jadi sifatnya masih taraf finalisasi,’’ kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan di Jakarta, Jumat (4/3).

Untuk tahap finalisasi sektor mana saja yang berhak menerima tax holiday, Kemenkeu nantinya kata Agus akan berkoordinasi dengan seluruh Kementrian dan Lembaga (KL). Awalnya pemerintah menargetkan pembahasan mengenai siapa saja yang berhak menerima tax holiday bisa selesai di akhir Februari. Namun sepertinya mengalami kemunduran dari jadwal.

‘’Tapi kalau perumusannya sudah tidak terlalu lama lagi. Nanti saya akan pastikan lagi ke tim perumusnya,’’ kata Agus.Karena masih belum ditetapkan siapa penerimanya, maka pemberlakuan tax holiday pun masih belum bisa ditetapkan. Pengumumannya nanti kata Agus, akan dilakukan dalam waktu bersamaan. Termasuk soal berapa nilai intensif pajak yang akan diberikan.

‘’Belum sampai ke range (nilai)nya. Karena sudah ada tax allowance dalam arti pajak penerimaan ditambah sampai dengan 30 persen dari investasi, bea masuk dibebaskan dan sebagainya. Sekarang ini tinggal tax holiday yang kita rumuskan,’’ kata Agus.

JAKARTA—Aturan mengenai pemberian insentif pajak pada sektor khusus atau tax holiday memang sudah keluar. Namun tidak semua sektor bisa mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News