Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!
"Kenaikannya bervariasi antara satu golongan dengan golongan lain. Kita akan memberikan privilege lebih bagi industri padat karya dibanding yang pakai mesin," ujarnya.
Tahun ini pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata 11,9 persen. Besaran cukai yang terendah adalah nol persen bagi golongan SKT, sementara tarif tertinggi 16,47 persen ditujukan bagi kelompok SPM (sigret putih mesin).
Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, kabar kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu sengaja dihembuskan untuk mengacaukan industri rokok di tanah air.
“Kami tetap berpatok terhadap kenaikan cukai yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” terangnya. (ken/tyo/dod)
JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- BTN Raih Best Savings Bank Award 2024 di Thailand
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang