Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!

"Kenaikannya bervariasi antara satu golongan dengan golongan lain. Kita akan memberikan privilege lebih bagi industri padat karya dibanding yang pakai mesin," ujarnya.
Tahun ini pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata 11,9 persen. Besaran cukai yang terendah adalah nol persen bagi golongan SKT, sementara tarif tertinggi 16,47 persen ditujukan bagi kelompok SPM (sigret putih mesin).
Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, kabar kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu sengaja dihembuskan untuk mengacaukan industri rokok di tanah air.
“Kami tetap berpatok terhadap kenaikan cukai yang telah dicanangkan oleh pemerintah,” terangnya. (ken/tyo/dod)
JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI