Menkeu Sri Mulyani Bicara soal Harga Rokok, Simak!

jpnn.com - JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya turun tangan meredam kontroversi terkait masalah ini.
Ani -sapaan akrabnya- menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tarif cukai rokok untuk 2017. "Kemenkeu belum mengeluarkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif rokok," tegas Ani di gedung Djuanda, Kemenkeu, kemarin (22/8).
Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu, lanjut dia, berasal dari hasil kajian kelompok prokesehatan. Yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI).
Namun, pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan besaran kenaikan tarif cukai tanpa berkonsultasi dengan berbagai pihak. Termasuk kalangan industri rokok.
"Saya paham ada hasil kajian soal sensitivitas kenaikan harga terhadap konsumsi rokok. Tapi Kemenkeu akan mrlakukan kebijakan tarif cukai sesuai UU Cukai dan rencana APBN 2017 yang saat ini masih proses konsultasi dengan berbagai pihak," tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Baca juga: Wow, Inilah Penerima Dana Asing untuk Kampanye Antirokok
JAKARTA – Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus menjadi polemik di masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional