Menkeu Sri Mulyani Bilang Usulan Kenaikan Tarif Listrik Sudah Disetujui Presiden

Menkeu Sri Mulyani Bilang Usulan Kenaikan Tarif Listrik Sudah Disetujui Presiden
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan usulan akan menaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas konflik geopolitik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan usulan akan menaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan usulan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (19/5).

Meskipun demikian, belum ada kejelasan mengenai waktunya dan berapa besaran kenaikan tarif listrik yang akan berlaku.

Oleh karena itu, Kemenkeu menyampaikan usulan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi kepada Banggar DPR.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan  tambahan anggaran subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun.

Anggaran itu digunakan untuk membayar selisih subsidi dari alokasi dalam APBN sebelumnya, yaitu Rp 71,8 triliun untuk BBM dan elpiji serta Rp 3,1 triliun untuk listrik.

Menurut Sri Mulyani, jika anggaran disetujui maka harga komoditas energi yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah tidak akan naik.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan usulan akan menaikan tarif listrik bagi pelanggan 3000 VA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News