Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Bagi ASN Diberikan Mulai Juni 2023

Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 Bagi ASN Diberikan Mulai Juni 2023
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara akan diberikan mulai Juni 2023. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa komponen gaji ke-13 sama dengan THR tahun ini.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3).

Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan, di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN. Kemudian, diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara akan diberikan mulai Juni 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News