Menko Airlangga: Pembatasan Sosial Berlaku di Jakarta dan 23 Kabupaten/Kota
Rabu, 06 Januari 2021 – 21:49 WIB
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” ujar Airlangga. (dil/jpnn)
Menko Airlangga mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI dan 23 kota
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan