Menko Airlangga Tegaskan Pemda Bisa Berikan Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Ini Dasarnya

Menko Airlangga Tegaskan Pemda Bisa Berikan Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Ini Dasarnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dengan asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1). Foto: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada).

Menko Airlangga juga menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).

"Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," ujar Menko Airlangga.

Sebagai informasi, turut hadir dalam audiensi tersebut, antara lain Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha perhotelan dan jasa hiburan, seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. (mrk/jpnn)

UU HPKD dan SE Mendagri Nomor 900.113.1/403/SJ menjadi dasar bagi pemda dalam hal ini kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal pajak hiburan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News