Menko Airlangga Tegaskan Pemda Bisa Berikan Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Ini Dasarnya

Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada).
Menko Airlangga juga menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk sektor pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).
"Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," ujar Menko Airlangga.
Sebagai informasi, turut hadir dalam audiensi tersebut, antara lain Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha perhotelan dan jasa hiburan, seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista. (mrk/jpnn)
UU HPKD dan SE Mendagri Nomor 900.113.1/403/SJ menjadi dasar bagi pemda dalam hal ini kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal pajak hiburan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian
- Indonesia Terbuka soal Kritik Terhadap QRIS
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC