Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Terus Dorong Kemudahan Bagi UKM Dapat Sertifikat SNI
Selain penanganan terhadap kompleksitasnya, ekosistem besar tersebut perlu dipandang sebagai sebuah peluang dalam rangka menggerakkan perekonomian.
Saat ini telah tercatat ada 2.998 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang melakukan standardisasi, mulai dari pengujian, inspeksi, sampai dengan sertifikasi.
Kegiatan-kegiatan tersebut saat ini sebagian besar telah dapat dilaksanakan oleh pihak swasta.
Ini merupakan langkah yang baik dan perlu terus dikembangkan agar dapat berdampak positif bagi peningkatan daya saing perekonomian nasional dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Pemerintah terus mendorong standardisasi dengan memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh sertifikat Standard Nasional Indonesia (SNI) melalui skema SNI Bina-UMK,” tegas Menko Airlangga.
Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur Perizinan Tunggal, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMK akan dilengkapi dengan SNI.
Dalam implementasinya, pemerintah pusat dan daerah akan mendampingi dan memfasilitasi UMK agar dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Menko Airlangga juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pemerintah terus mendorong standardisasi dengan memberikan kemudahan kepada UMK untuk memperoleh sertifikat SNI melalui skema SNI Bina-UMK
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Menko Airlangga: Kemungkinan Indonesia Resesi 1,5 Persen
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan