Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta para kepala desa (kades) membantu memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur.
Pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat.
"Para kades perlu membuat peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah untuk dilakukan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin," kata Menko Muhadjir, Senin (6/2).
Muhadjir meminta hal itu segera disosialisasikan oleh camat bahwa tiga bulan sebelum menikah, calon pengantin sudah melapor dan diperiksa kesehatannya.
Ketentuan itu sebisa mungkin dibuatkan peraturan desanya sehingga bisa dijadikan contoh untuk desa lainnya.
Menko Muhadjir juga mengimbau kepada para orang tua jangan terburu-buru dalam menikahkan putrinya, karena dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
"Jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus. Itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ucap Muhadjir.
Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru.
Menko Muhadjir meminta para kades membuat peraturan desa dan wajib lapor bagi calon pengantin
- Teganya, Oknum Pejabat ini Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
- Dirjen Bina Adwil Kemendagri Mengingatkan Kembali Tugas Gubernur dan Camat
- Pelaku Rudapaksa di Tanjungpinang Terancam Dihukum Berat
- Muhadjir Perkuat Posyandu dan Pelatihan Kader di Papua Barat
- Dirjen Bina Adwil Kemendagri: Herman Deru Sukses Jalankan Tugas yang Diberikan Pusat
- Dokter Rayendra Ikut Entaskan Stunting Bersama Jenderal Dudung