Menko PMK Muhadjir: Perlu Merevisi UU Kekarantinaan Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantiaan dan Kesehatan. Sebab, UU tersebut tidak ada berkesinambungan dengan penanganan bencana pandemi Covid-19.
"Perlu segera merevisi UU BPNB (Bencana Badan Penanggulan Bencana Nasional, red) termasuk UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Muhadjir dalam Rakornas BNPB secara virtual, Rabu (10/3).
Menurut Muhadjir, UU Kekarantinaan dan Kesehatan tidak optimal dalam menangani pandemi Covid-19 karena hanya mengatur wabah yang ditimbulkan oleh hewan.
"UU BNPB juga tidak eksplisit mengatur penanganan bencana seperti pandemi Covid-19," kata dia.
Eks Mendikbud itu menjelaskan UU tersebut juga tidak mengatur karantina orang. "Yang diatur hanya karantina hewan," kata Effendy.
Dai mengingatkan revisi UU tersebut harus melibatkan berbagai pihak dan tidak sembarangan.
"Kami harus membenahi dari sektor hulu sampai hilir. Termasuk mencari jurus mematikan untuk menangani Covid-19," pungkas Muhadjir.(mcr12/jpnn)
Menko PMK Muhadjir Effendy mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantiaan dan Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Ganjar Bertekad Wujudkan Berdikari Bidang Kesehatan, Ada Kaitannya dengan Pertahanan
- Ruang Pintar PNM Dukung Akses Internet Anak Indonesia
- Fundamental Kuat, BRI Optimistis Mengarungi 2024
- Menko PMK: Anugerah Revolusi Mental Bentuk Apresiasi kepada Tokoh Perubahan
- Gubernur Terbodoh di Tengah Pandemi Covid-19