Menko Polhukam Minta Polri Buru Peneror Acara Diskusi Pemecatan Presiden
Minggu, 31 Mei 2020 – 23:44 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Zuhdiar Laeis/Antara
"Saya mendengar ada ancaman pemanggilan oleh kepolisian dan ancaman mengenakan pasal makar, hingga ancaman pembunuhan (oleh orang tak dikenal, red) sehingga akibatnya diskusi tersebut dibatalkan. Ini termasuk pemberangusan mimbar akademik," kata Habib Aboe, Sabtu (30/5). (Boy/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Polri mengusut peneror narasumber dan panitia diskusi pemecatan presiden
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri