Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB

Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Korporasi, PT. Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk, bisa membunuh industry internet service provider (ISP).
Tifatul mengibaratkan, Indosat adalah sebuah kapal besar yang punya izin berlayar. Nah, di dalam kapal itu ada gudang-gudang yang bisa disewakan. “IM2 menyewa gudang-gudang dalam kapal itu,” ujar Tifatul di sela-sela peresmian layanan terpadu berbasis system informasi manajemen sumber daya manusia dan perangkat pos serta informatika di Auditorium Gedung Merdeka, Rabu (17/6).
Lantas, apakah IM2 memanfaatkan frekuensi? Secara umum memang iya. Tapi yang jelas , IM2 tidak mempunyai lisense untuk mengoperasikan kapal. “Dia hanya sewa ruang untuk mengirimkan barang dia,” kata Tifatul.
Jadi, imbuh dia, sebenarnya sistem yang ada adalah hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa. Namun demikian, Tifatul mempersilakan jika ada yang menggugat sistem itu. "Tapi jangan bunuh industry ISP, dong," tegasnya.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring mengatakan, sikap JPU Kejaksaan Agung yang memaksakan tuduhannya atas
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia