Menkop UKM Sampaikan Refleksi Kinerja 2020 serta Adaptasi dan Transformasi KUMKM 2021

Menkop UKM Sampaikan Refleksi Kinerja 2020 serta Adaptasi dan Transformasi KUMKM 2021
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki. Foto: Humas Kemenkop dan UKM.

Selain itu pada 2019, BI mencatat nilai transaksi ekonomi digital mencapai Rp 265 triliun.

"Dengan ataupun tanpa pandemi, transformasi digital adalah keniscayaan,"  kata Teten.


Di samping itu dengan telah disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM dan koperasi.

Antara lain dalam bentuk kemudahan dan kepastian proses perizinan melalui izin tunggal bagi UMKM.

Kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HAKI), kemudahan mendirikan perseroan terbuka (PT) melalui biaya yang murah, serta kepastian legalitas bagi pelaku UMKM.

Untuk koperasi diberikan kemudahan pendirian koperasi cukup dengan jumlah sembilan orang. 

Adapun emlat pilar yang menjadi pondasi terobosan yang dilakukan oleh Kemenkop dan UKM dalam rangka adaptasi dan transformasi KUMKM tahun 2021 adalah koperasi modern, usaha mikro (sektor informal ke formal), UKM masuk ke rantai pasok, dan transformasi wirausaha produktif.

“Koperasi dan UMKM mesti bisa naik kelas," tegasnya.

Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan dengan adanya situasi pandemi Covid-19. Kondisi ini juga dialami oleh 220 negara lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News