Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri

Setelah Tahu Bukti Rekaman hanya CDR

Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Agenda sidang, kata Harifin, juga bisa diundur agar CDR bisa diperiksa di pengadilan sebelum digelar sidang lanjutan dengan agenda penuntutan. "Penuntutan itu kan bagian dari hukum acara. Hakim masih memiliki kewenangan untuk menerima call data record itu," katanya.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba menyatakan enggan memundurkan kembali sidang hanya untuk memeriksa CDR. Alasannya, agenda sidang tak bisa diundur-undur lagi. Lagi pula, dia sudah tiga kali memerintahkan polisi menyerahkan rekaman itu. Namun, rekaman itu tak pernah diserahkan hingga akhirnya polisi mengaku hanya berupa CDR.

Anggota Komisi III Achmad Dimyati menegaskan Komisi III secepatnya akan mengundang Kapolri untuk menjelaskan secara detil maksud dari pernyataannya. "Apa rekaman CDR atau rekaman seperti (rekaman percakapan, Red) Anggodo dengan Wisnu (mantan Jaksa Agung Muda Intelijen/Jamintel Wisnu Subroto, Red) dan yang lainnya itu," kata politisi PPP itu.

Karena itu, lanjut Dimyati, Kapolri tidak bisa sertamerta divonis telah melakukan kebohongan publik. "Kalau terbukti berbohong, komisi 3 pasti akan mengambil tindakan tegas," katanya tanpa merinci tindakan tegas yang dimaksud. Dalam raker dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso memang pernah mengatakan memiliki rekaman antara Ade - Ari.

JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto, sepertinya, tidak ingin permasalahan soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News