Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri

Setelah Tahu Bukti Rekaman hanya CDR

Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Dimyati juga menyampaikan sekalipun terbukti melakukan kebohongan publik, Kapolri tetap tidak bisa dijerat dengan delik pidana. Karena itu tidak disampaikan di atas sumpah. Paling maksimal hanya sampai sanksi moral saja. "Kalau Kapolri melakukan kebohongan jelas ini memalukan bagi diri dan keluarganya," tegas Dimyati.

Anggota DPD asal NTB Farouk Muhammad mengatakan Kapolri memang harus diminta pertanggungjawaban atas pernyataannya. Tapi, itu harus dilakukan secara hati "hati. Sebab, suasana kebatinan kepolisian saat itu ingin  membuktikan pihaknya tidak bersalah dalam kasus cicak dan budaya. Apalagi, itu disampaikan pasca rekaman percakapan Anggodo dengan beberapa pihak diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga rekaman (yang dikatakan Kapolri, Red) tersebut seolah -olah juga percakapan. Kalau memang kapolri menyatakan rekaman itu adalah rekaman isi pembicaraan maka termasuk kebohongan publik. Tapi, kalau cuma dikatakan rekaman saja maka tidak bisa apa "apa," tegas mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

Farouk juga menegaskan, kebohongan publik tidak ada ancaman pidananya. Menurut dia, tidak ada sistem pidana yang menjadikan pernyataan pejabat sebagai alat bukti. Kecuali, Kapolri menyatakan dalam kapasitas sebagai saksi di depan pengadilan.

JAKARTA - Menkopolhukam Djoko Suyanto, sepertinya, tidak ingin permasalahan soal rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News