Menkum HAM Minta Pengawasan Notaris Ditingkatkan

Menkum HAM Minta Pengawasan Notaris Ditingkatkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membuka "Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris", di Nusa Dua, Bali, Senin (25/7). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan notaris.

Yasonna mengatakan hal itu saat membuka "Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris", di Nusa Dua, Bali, Senin, seperti dikutip dalam siaran persnya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan tugas jabatan notaris, seperti tidak melakukan pembacaan "minuta" akta di depan penghadap, akta yang dibuat mengakibatkan saham kepemilikan berubah atau hilang atau menyebabkan dualisme kepengurusan, bahkan terdapat akta yang dibuat notaris yang diketahui telah meninggal dunia.

"Berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum notaris tersebut menimbulkan akibat hukum yang berujung pada adanya gugatan terhadap Kemenkumham baik melalui pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara, hingga pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Maka, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap notaris dalam melaksanakan jabatannya," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan profesinya bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.

Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, lanjut dia, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan "due diligence".

"Notaris berkewajiban memastikan kebenaran muatan dokumen atau keterangan dari penghadap yang kemudian dituangkan dalam akta," kata dia.

MPN dan MKN, katanya, merupakan garda terdepan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat undang-undang.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris, papar dia, mutlak dilakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News