Menkum HAM Minta Pengawasan Notaris Ditingkatkan

Menkum HAM Minta Pengawasan Notaris Ditingkatkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membuka "Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bersama Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris", di Nusa Dua, Bali, Senin (25/7). Foto: dok pribadi for JPNN

MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, sedangkan MKN memiliki kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan "copy minuta" akta dan pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

"Sayangnya, sistem yang ada saat ini belum mendukung monitoring pelaksanaan tugas MPN dan MKN sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Terkait upaya Indonesia untuk menjadi anggota "Financial Action Task Force" (FATF) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, kata Yasonna, saat ini pihaknya sedang menjalani "Mutual Evaluation Review" (MER).

Salah satu materi evaluasi, yakni pengawasan beberapa profesi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), termasuk profesi notaris sebagai salah satu pelapor dugaan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan pada aplikasi Government Anti-Money Laundering (GAML).

"Dalam hal ini, kewajiban notaris untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa melalui pengisian formulir "customer due diligence" (CDD) di mana pengawasan terhadap kepatuhan notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut menjadi tanggung jawab Kemenkumham," ujar Yasonna.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris, papar dia, mutlak dilakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia dalam proses menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Keanggotaan pada FATF merupakan hal yang penting dan berdampak luas karena menjadi bukti bahwa Indonesia telah memiliki "legal infrastructure" dan "institutional infrastructure" yang efektif dalam memerangi dan mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.

Namun, tambah dia, pengawasan yang selama ini pemerintah lakukan ternyata masih belum maksimal disadari bahwa harus segera melakukan penguatan dan penyempurnaan atas mekanisme pengawasan notaris.

Pengawasan yang efektif dan profesional terhadap notaris, papar dia, mutlak dilakukan karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News