Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI
Kamis, 07 Januari 2010 – 02:15 WIB
Dengan bebasnya biaya pembuatan paspor bagi TKI, otomatis juga akan mempengaruhi keberadaan biro jasa yang selama ini sebagian besar menggantungkan pendapatan dari pengurusan paspor dari TKI. Pasalnya, harga yang ditetapkan biro jasa untuk satu paspor 24 halaman inipun bisa jutaan rupiah.
Saat Batam Pos (Grup JPNN) menanyakan status biro jasa yang banyak berseliweran di imigrasi, Patrialias mengatakan, beberapa kalangan tertentu yang memang sibuk dan tidak memiliki waktu banyak memang memilih mengurus paspor melalui biro jasa. Tapi, jika pengurusan dilakukan dengan biro jasa karena alasan dipersulit oleh petugas, temuan seperti ini harus dilaporkan.
"Yang pasti jika warga mengurus paspor sendiri saat ini, kalau ada petugas yang mempersulit, laporkan, minimal melalui media. Jadi cepat diketahui kendala yang dialami warga dilapangan," ujarnya.(dew/jpnn/ara)
TANJUNGPINANG - Sebagai pemasok devisa negara, paspor khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak lagi dipungut biaya. Hal ini ditegaskan Mentri
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
- Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
- SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I jadi Memory of the World