Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI

Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI
Menkumham Gratiskan Paspor Bagi TKI
TANJUNGPINANG - Sebagai pemasok devisa negara, paspor khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak lagi dipungut biaya. Hal ini ditegaskan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar, dalam kunjungan evaluasi program kerjanya yang ke 100 hari di Tanjungpinang, Kamis (6/1).

Patrialis menyebutkan, dari seluruh TKI dan TKW yang bekerja di luar negeri, 99 persen mengalami kesulitan ekonomi. Upaya TKI/TKW untuk memperbaiki ekonominya dengan bekerja ke luar negri, sekaligus juga pemasokan untuk negara.

Karenanya, sebagai bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah bagi TKI/TKW yang bekerja di luar negeri, negara membebaskan mereka dari biaya pembuatan paspor. "Tidak ada lagi mereka dibebankan biaya pembuatan paspor, kalau masih ada berarti itu pungutan tidak resmi," tegas Patrialis.

Meskipun pembuatan paspor untuk TKI digratiskan dan tidak ada lagi pungutan bagi mereka yang ingin kerja di luar negri, namun Patrialis juga mengingatkan petugas imigrasi untuk tidak mempersulit pengurusan paspor. "Sekarang sudah masanya memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat tanpa melihat apakah dia mengenal orang dalam atau bukan. Karena itu sudah kewajiban petugas memberikan pelayanan yang terbaik," kata mantan anggota DPR RI ini.

TANJUNGPINANG - Sebagai pemasok devisa negara, paspor khusus untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak lagi dipungut biaya. Hal ini ditegaskan Mentri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News