Menkumham Khawatir Ayin Kabur
Selasa, 31 Juli 2012 – 03:04 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan lawatan mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin ke Singapura untuk berobat sudah melewati batas yang dibolehkan. Menurutnya, Ayin sudah kembali ke Indonesia tanggal 13 April 2012 lalu, namun hingga kini belum juga pulang.
Kondisi ini membuat Amir khawatir sebab Ayin bisa saja melarikan diri. Apalagi kata Amir, pegangan bahwa Ayin bakal kembali ke Indonesia hanya sebuah surat keterangan dokter di Singapura.
Namun menurut Amir, jika benar-benar Ayin kabur dan tidak kembali lagi ke tanah air justru akan merugikan yang bersangkutan sebagai terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat. “Yang rugi dia jika tidak segera pulang. Paling tidak bebas bersyaratnya bisa ditinjau,“ kata Amir kepada wartawan di kantor KemenkumHam, Jakarta, Senin (30/7).
Amir juga mengatakan pihaknya masih akan menunggu kepulangan Ayin. Sebab dengan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa Artalyta berobat di Singapura. Kemenkum HAM masih memberikan pengecualian.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan lawatan mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin ke
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK