Menkumham Khawatir Ayin Kabur
Selasa, 31 Juli 2012 – 03:04 WIB

Menkumham Khawatir Ayin Kabur
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan lawatan mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin ke Singapura untuk berobat sudah melewati batas yang dibolehkan. Menurutnya, Ayin sudah kembali ke Indonesia tanggal 13 April 2012 lalu, namun hingga kini belum juga pulang.
Kondisi ini membuat Amir khawatir sebab Ayin bisa saja melarikan diri. Apalagi kata Amir, pegangan bahwa Ayin bakal kembali ke Indonesia hanya sebuah surat keterangan dokter di Singapura.
Namun menurut Amir, jika benar-benar Ayin kabur dan tidak kembali lagi ke tanah air justru akan merugikan yang bersangkutan sebagai terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat. “Yang rugi dia jika tidak segera pulang. Paling tidak bebas bersyaratnya bisa ditinjau,“ kata Amir kepada wartawan di kantor KemenkumHam, Jakarta, Senin (30/7).
Amir juga mengatakan pihaknya masih akan menunggu kepulangan Ayin. Sebab dengan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa Artalyta berobat di Singapura. Kemenkum HAM masih memberikan pengecualian.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan lawatan mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Arthalyta Suryani alias Ayin ke
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?