Menkumham Mengakui RKUHP Kurang Sosialisasi, Bukan Sembunyi-Sembunyi

Menkumham Mengakui RKUHP Kurang Sosialisasi, Bukan Sembunyi-Sembunyi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah menunda pembahasan RKUHP. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly menyadari pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Akibat sosialisasi kurang, terjadi dinamika di masyarakat dengan menolak RKUHP yang dibahas DPR dan pemerintah. Masyarakat, kata dia, salah persepsi memaknai pasal yang masuk di dalam RKUHP.

"Kami memang tidak melakukan (sosialisasi). Saya juga mungkin, kesalahan kami adalah sosialisasi," kata Yasonna saat menggelar keterangan resmi di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Meski kurang sosialisasi, Yasonna menegaskan, pemerintah dan DPR tidak sembunyi-sembunyi membahas RKUHP. Rapat panitia kerja di DPR, tidak pernah dilakukan secara tertutup.

"Rapatnya terbuka, tidak pernah tertutup. Hanya ini tidak setiap hari, empat tahun, terus menerus, tidak pernah kami membuat pembahasannya tertutup, Panja terbuka apa pun terbuka. Hanya mungkin karena adik-adik (wartawan) ini lebih tertarik isu-isu lain, ya, sudah," lanjut dia.

Lebih lanjut, ucap Yasonna, pemerintah dan DPR membahas RKUHP dengan cermat. Pemerintah dan DPR melibatkan pakar, Komnas HAM, dan KPK ketika membahas RKUHP.

"Setiap ada perdebatan dari pakar, dari apa, kami undang. Dari Komnas HAM, kami undang, dari KPK kami undang," timpal dia. (mg10/jpnn)

Yasonna menegaskan, selama ini rapat soal RKUHP tidak pernah dilakukan secara tertutup.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News