Menkumham Pastikan Baasyir tak Bisa jadi Tahanan Rumah
Selasa, 06 Maret 2018 – 00:54 WIB
"Atau beliau mau mengajukan grasi, ya kan. Kan ini harus kami kaji juga, tidak bisa datang dari pemerintah pengampunan tanpa dimohonkan. Kalau beliau mengajukan grasi berarti mengaku salah, ini kan persoalan tersendiri," jelasnya.
Yasonna menambahkan, presiden sejauh ini mengarahkan supaya kebutuhan Baasyir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dipenuhi, kalau harus dibawa ke rumah sakit juga difasilitasi.
"Kalau presiden kan mengatakan, ya kita bantu dan berobatnya betul-betul. Bila perlu kita bawa dengan helikopter. Setelah kami kordinasi, beliau betul-betul bisa dibawa dengan baik ke rumah sakit," pungkasnya.(fat/jpnn)
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, Abu Bakar Baasyir sudah berstatus terpidana sehingga tidak bisa dialihkan menjadi tahanan rumah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Media Asing Soroti Dukungan Ulama Abu Bakar Ba'asyir untuk Anies di Pilpres 2024
- Senat Universitas 17 Agustus 1945 Somasi Menteri Hukum dan HAM
- Gandeng doctorSHARE, Pertamina Sediakan Layanan Rumah Sakit Apung di Papua
- Abu Bakar Baasyir Ingin Menemui Gibran, tetapi susah, Lalu Titip Surat untuk Prabowo
- Mantap! Bamsoet Sabet Juara I Duel Plate Eksekutif Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023