Menkumham Pastikan Baasyir tak Bisa jadi Tahanan Rumah

Menkumham Pastikan Baasyir tak Bisa jadi Tahanan Rumah
Abu Bakar Ba'asyir. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir belum mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Sehingga, lanjut menteriyang juga politikus PDIP itu, pemerintah juga belum bisa meresponsnya.

"Kalau grasi itu kan dimintakan oleh yang bersangkutan, melalui proses nanti yang bersangkutan sampaikan melalui proses pribadi langsung, tidak proses dari kumham, dan kami mintakan pertimbangan Mahkamah Agung. Baru presiden memberi keputusan," ucap Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3).

Terkait wacana tahanan rumah yang sempat dilontarkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada pekan lalu, Yasonna meluruskan bahwa itu tidak bisa dilakukan karena Bassyir sudah berstatus terpidana untuk kasus terorisme.

Sedangkan tahanan rumah hanya bisa melalui putusan pengadilan untuk orang yang bersatus terdakwa.

Yang sekarang dilakukan pemerintah adalah memberikan fasilitas kepada yang bersangkutan sebagai terpidana.

Misalnya untuk berobat, perlu pendampingan karena kondisi kesehatannya memerlukan perhatian khusus. Saat ini hanya sebatas itu yang bisa diberikan pemerintah.

Ditanya celah hukum lain yang bisa dilakukan Baasyir, Yasonna mengatakan bisa dengan mengajukan grasi kepada presiden.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, Abu Bakar Baasyir sudah berstatus terpidana sehingga tidak bisa dialihkan menjadi tahanan rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News