Tak Masalah jika Abu Bakar Baasyir Dijaga Densus 88

Tak Masalah jika Abu Bakar Baasyir Dijaga Densus 88
Abu Bakar B'asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM, Jakarta, Kamis (1/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak keluarga siap mengajukan permohonan ke pemerintah agar Abu Bakar Ba’asyir bisa dialihkan menjadi tahanan rumah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut belum bisa memproses pemindahan karena belum ada permohonan yang masuk.

Kuasa Hukum Baasyir, Guntur Fattahillah mengatakan, sejatinya, keluarga sudah mengajukan permohonan pemindahan itu lima tahun lalu. Saat nasih di era rezim Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu, permohonan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Tapi tidak ada balasan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jawa Pos, Sabtu (3/3).

Jika melihat fakta itu, lanjutnya, sebetulnya pihaknya tidak perlu mengajukan permohonan lagi.

Hanya saja, jika Presiden Jokowi menilai perlu dilakukannya permohonan ulang, pihaknya siap untuk memenuhinya. “Kalau memang beliau kiranya membuka pintu demikian, Insya Allah siap bikin baru,” imbuhnya.

Guntur berharap, kali ini pemerintah bisa benar-benar merealisasikannya. Pasalnya, sudah sejak lama, keluarga ingin ikut merawat Baasyir.

Saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah pernah diajukan permohonan agar Abu Bakar Baasyir dialihkan menjadi tahanan rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News