Menkumham Tak Izinkan Paskah Suzetta Bebas Bersyarat
Senin, 31 Oktober 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana kasus korupsi. Karenanya, mantan Menteri Negara Kepala Bappenas, Paskah Suzetta termasuk dalam daftar napi yang tak akan memperoleh PB.
"Selama jabatan saya dengan Pak Wamen (Denny Indrayana), belum pernah menyetujui pembebasan bersyarat, kecuali untuk Agus Condro," ujar Amir saat ditemui di KPK, Senin (31/10).
Bagaimana jika Paskah Suzetta cs tetap mengajukan permohonan pembebasan bersyarat? Amir menilai pengajuan PB adalah hak terpidana.
Namun menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu tak akan memrosesnya. "Terserah kalau mereka meminta, tapi kami sudah buat ketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," ucapnya,
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)Amir Syamsuddin sudah wanti-wanti untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan