Menlu RI: Grasi Corby Murni Proses Hukum

Menlu RI: Grasi Corby Murni Proses Hukum
Menlu RI: Grasi Corby Murni Proses Hukum
JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan tidak ada kesepakatan tertentu antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia tentang pemberian grasi lima tahun terhadap narapidana kasus narkoba warga Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Saya jawab tegas. Tidak ada deal tertentu antara  Pemerintah Indonesia dengan Australia yang dijadikan alasan keluarnya grasi itu," kata Marty Natalegawa kepada wartawan di sela-sela rapat kerja (Raker) dengan Komisi I DPR, gedung Nusantara, Senayan Jakarta, Rabu (30/5).

Marty menyebutkan bahwa berbagai tudingan yang kini beredar terkait dengan grasi itu sarat dengan nuansa politis yang sulit untuk diukur. “Saya ulangi, ini murni hasil pertimbangan hukum dan tidak ada deal," tegasnya lagi.

Ditambahkannya, hubungan Indonesia dengan Australia selama ini sangat baik dan kerjasama yang dilakukan sangat beragam. Sementara proses pemberian grasi adalah wewenang Presiden RI dan tentu berdasarkan masukan Mahkamah Aagung.

JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan tidak ada kesepakatan tertentu antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News