IPW: Plat Palsu TNI Digunakan Pengusaha

IPW: Plat Palsu TNI Digunakan Pengusaha
IPW: Plat Palsu TNI Digunakan Pengusaha
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek) tapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menegaskan bahwa Polri harus serius menertibkannya. Yaitu dengan menugaskan Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan Reserse Mobile (Resmob) serta menjalin bekerjasama dengan TNI.

"Polri harus berani bertindak tegas dan tanpa pandang bulu menindaknya. Dari penelusuran IPW, sebagian besar pelaku penyalahgunaan plat nomor TNI itu adalah pengusaha," kata Neta dalam siaran persnya, Rabu (30/5).

Dia menjelaskan, penyalahgunaan itu dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 280 Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian, terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menduga penyalahgunaan plat nomor TNI tidak hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi (Jabodetabek)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News