Menneg BUMN dan ESDM Segera Bahas Saham NNT
Jumat, 24 April 2009 – 16:44 WIB
Dikatakan Sofyan, selain membahas masalah pembelian saham, dalam pertemuan itu juga akan dibahas mengenai surat kementerian yang meminta agar BUMN menjadi prioritas sebagai pembeli saham NNT ini. Yang pasti, sesuai dengan keputusan arbitrase internasional, NNT diwajibkan menjual 17 persen sahamnya kepada pemerintah RI. Hal tersebut lantaran NNT dianggap melanggar kontrak karya (KK), di mana mereka harus menjual saham secara bertahap mulai tahun 2006 hingga 2010 sebesar 31 persen, yang tidak mereka lakukan.
Baca Juga:
Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia kemudian terpaksa mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional. Hingga keputusan majelis arbitrase tersebut pun keluar beberapa waktu lalu, yang memenangkan sebagian gugatan pemerintah Indonesia, salah satunya yakni menjual 17 persen divestasi saham NNT mulai dari tahun 2006 hingga 2008. (sid/JPNN)
JAKARTA - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemenneg BUMN) tampaknya tidak ingin membiarkan berlarut-larut persoalan 17 persen divestasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik