Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun

Terbukti Korupsi Dana Bagi Hasil

Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun
Bupati Yapen Waropen Diganjar 4 Tahun
JAKARTA - Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi divonis bersalah dan diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor yang digelar Rabu (22/4), Majelis Hakim yang diketuai Soetiono juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider pidana dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp 2,83 miliar.

Majelis berpendapat, Daud terbukti melakukan perbuatan korupsi dan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sebesar Rp 8,3 miliar. Menurut majelis, Daud sengaja tidak menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dari pemerintah pusat sebesar Rp 43,8 miliar di APBD Yapen Waropen 2006. Dana bagi hasil itu juga tidak dimasukkan ke rekening kas umum daerah Yapen Waropen yang ada di Bank Papua.

Uang tersebut justru ditempatkan di rekening giro Bank Mandiri Cabang Serui. "Terdakwa terbukti mengalihkan dana milik pemerintah daerah," sebut majelis.

Selanjutnya, Daud melakukan penarikan uang dari rekening penampung dana bagi hasil. Sebesar Rp 1,5 milyar untuk membeli mobil angkutan, Rp 4,25 miliar untuk investasi pariwisata, serta Rp 180 juta untuk kegiatan bantuan masyarakat. Selain itu, masih ada transfer secara berkala hingga totalnya Rp 2,8 miliar untuk memenuhi janji politik Daud saat berkampanye pada pilkada Yapen Waropen.

JAKARTA - Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi divonis bersalah dan diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News