Diduga Gelembungkan Suara, Ketua KPPS Tersangka

Diduga Gelembungkan Suara, Ketua KPPS Tersangka
Diduga Gelembungkan Suara, Ketua KPPS Tersangka
INDIKASI maraknya aksi kongkalikong oleh institusi pelaksana pemilu, dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemilihan kecamatan (PPK), dalam penghitungan suara pemilu lalu, ada benarnya. Selasa (21/4), di Tanjab Barat, seorang ketua KPPS ditetapkan Polres Tanjab Barat sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan suara.

Ketua KPPS nakal itu bernama Zainuddin. Penetapan tersangka ketua KPPS 11 Desa Parit Deli, Kecamatan Kuala Betara, Tanjab Barat, itu diungkapkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Dul Alim, malam tadi pukul 20.00 WIB. “Benar saat ini KPPS tersebut sudah kita tetapkan tersangka atas kasus penambahan surat suara di TPS-nya,” katanya via ponsel.

Dul Alim menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena Zainuddin terbukti melakukan penambahan surat suara dan telah mengakui perbuatannya. ”Perbuatan tersangka itu sangat fatal,” kata Dul Alim.

Sebelum diperiksa polisi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, Zainudin di kantor KPUD membantah melakukan penambahan data pada TPS yang ia ketuai. ”Sebenarnya angka tersebut karena penghitungan ganda dari partai dan caleg, sehingga jumlahnya lebih. Jumlah suara sebenarnya 156, menjadi 213,“ jelasnya.

INDIKASI maraknya aksi kongkalikong oleh institusi pelaksana pemilu, dari tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News