Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM

Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Walikota Padang.

“Walikota Padang selaku Pembina PAM Kota Padang tidak berhak menerima uang jasa dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Pemberian uang jasa kepada Walikota Padang itu melanggar ketentuan dan merugikan PDAM sebesar Rp269.326.000. BPK memerintahkan kepada direksi PAM Kota Padang untuk menarik kembali uang tersebut,” demikian bunyi laporan hasil pemeriksaan BPK, semester II 2008 yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPR, dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, di DPR Jakarta, Selasa (21/4).

Biaya Dewan Pengawas PDAM Kota Padang pada Tahun Buku (TB) 2007 dianggarkan sebesar Rp577.000.000 dan direalisasikan sebesar Rp576.147.006 atau 99,85 persen. Sedangkan pada TB 2008 dianggarkan sebesar Rp796.100.000 dan sampai 22 Desember 2008 telah direalisasikan sebesar Rp786.428.150,00 atau 98,78 persen. Dari nilai yang direalisasikan tersebut termasuk diantaranya uang jasa kepada Walikota Padang selaku Pembina PDAM Kota Padang sebesar Rp107.730.400 pada TB 2007 dan Rp161.595.600,00 pada TB 2008.

Pemberian uang jasa tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Kota Padang Nomor 37/SK/U-P/2007 tanggal 2 Mei 2007 tentang Pemberian Penghargaan Berupa Uang Jasa Kepada Pembina PDAM Kota Padang. Besarnya uang jasa itu ditetapkan sebesar 1,5 kali dari besarnya uang jasa Ketua Dewan Pengawas.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News