Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM

Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Wako Padang Terima Uang Jasa PDAM
Menurut BPK, pemberian penghargaan berupa uang jasa kepada Pembina PDAM Kota Padang terkesan rancu dan hanya merupakan tambahan penghasilan tetap kepada Walikota Padang yang tidak ada dasar hukumnya. “Peraturan Mendagri No 2 Tahun 2007, uang jasa hanya diberikan kepada dewan pengawas, direksi dan pegawai saja. ,” tulis laporan BPK tersebut.

Terkait dengan pemberian uang jasa tersebut, BPK menyarankan Direksi PDAM Kota Padang untuk mencabut SK Direksi PDAM Kota Padang Nomor 37/SK/U-P/2007 tentang Pemberian Uang Jasa kepada Pembina PDAM dan di masa yang akan datang dalam menetapkan kebijakan wajib memperhatikan peraturan yang lebih tinggi. “BPK memerintahkan untuk menarik kembali uang jasa yang telah dibayarkan kepada Walikota Padang sebagai Pembina PDAM Kota Padang sebesar Rp255.859.700 dan menyetorkannya ke Kas PDAM Kota Padang.

Selain itu, BPK juga menemukan banyaknya pengeluaran untuk Dewan Pengawas yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan keuangan PDAM Kota Padang sebesar Rp324.782.056. Dari pemeriksaan atas bukti pembayaran yang dilakukan BPK, Dewan Pengawas telah menerima uang jasa dalam jumlah maksimal setiap bulannya.

Pemeriksaan atas bukti pembayaran dan buku besar akun biaya Dewan Pengawas menemukan beberapa pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp254.902.056. Selain itu pemeriksaan atas realisasi biaya bahan bakar minyak (BBM) Kendaraan di Bagian Umum PDAM Kota Padang, menunjukkan bahwa Dewan Pengawas juga mendapatkan kupon pengisian BBM tiap bulannya.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan proses pemberian uang jasa sebesar Rp269.326.000 dari Perusahaan Air Minum (PAM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News