BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros

BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros
BPK Nilai Dinkes Sumbar Boros
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar telah melakukan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 970.408.860, indikasi kerugian daerah Rp 166.451.089, dan sanksi denda yang belum dikenakan dalam pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar (PKD) dan buffer stock provinsi tahun 2008 sebesar Rp 692.825.153,32.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa pada tahun anggaran 2008, Dinkes Sumbar menganggarkan pengadaan obat (PKD) buffer stock sebesar Rp 9.504.450.000 yang direalisasikan melalui mekanisme pelelangan terbatas dan dimenangkan PT Indofarma Global Medika, dengan kontrak senilai Rp 9.490.755.525. Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah selama 120 hari dengan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari kontrak, atau senilai Rp 474.537.776 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Graha Irama yang berlaku mulai tanggal 21 April sampai tanggal 18 Agustus 2008.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengadaan obat tersebut, diketahui obat yang diadakan dalam kontrak dan telah diserahkan, tidak sepenuhnya merupakan obat generik berlogo (OGB). Tetapi terdapat beberapa obat generik bernama dagang (branded generic), yaitu Pehamoxil Forte, Pehacain, Fenicol 0,5%, dan Carpine 2% tetes mata," demikian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2008 atas belanja pelayanan publik di Sumbar, yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/4).

Subdin Bina Farmasi sebagai pihak yang menentukan spesifikasi dan jenis obat yang dibutuhkan, menyatakan bahwa pengadaan obat generik bernama dagang untuk beberapa item tersebut karena tidak tersedianya OGB tersebut di pasaran. Sehingga katanya, diputuskan untuk mencantumkan obat generik bernama dagang dalam daftar kebutuhan obat sebagai dasar penyusunan harga perkiraan.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar telah melakukan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 970.408.860,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News