Menolak Direlokasi, Purnawirawan TNI AD dan Masyarakat Audiensi dengan Komisi I DPR

Menolak Direlokasi, Purnawirawan TNI AD dan Masyarakat Audiensi dengan Komisi I DPR
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memimpin audensi dengan sejumlah purnawirawan TNI AD dan masyarakat Pos Pengumben terkait masalah sengketa lahan. Foto: Dokumentasi DPR RI

"Serta menginformasikan kepada saudara Tan Rudy Setiawan untuk menindaklanjuti pengakuan kepemilikan terhadap lahan tanah Pos Pengumben melalui upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian bunyi surat dari Menko Polhukam tersebut.

"Warga sendiri menginginkan tidak mendapatkan intimidasi dan tidak direlokasi. Masyarakat juga mau mendaftarkan lahannya agar mendapat sertifikat resmi dari BPN selaras dengan hibah dari Pertamina Nomor 039/K00000/2017-SO tertanggal 26 Januari 2017," ujar Victor.

Rakor Menkopolhukam tersebut saat itu dipimpin oleh Fadil Zumhana selaku Kepala Deputi III Bidkor Kumham Kemenkopolhukam yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Menurut Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas, persoalan ini bukan sekadar relokasi, melainkan aspek administrasi juga harus diselesaikan.

Karena itu, lanjut dia, butuh solusi untuk kedua belah pihak agar tidak saling merugikan.

"Yang jelas harus diselesaikan secara baik dan tidak merugikan kedua pihak, baik keluarga maupun yang mengaku sebegai pemilik tanah," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 1970 TNI AD memohon kepada Pertamina untuk membebaskan dan membangun rumah-rumah di atas tanah seluas 11,7 hektare di Pos Pengumben.

Pertamina dan TNI AD kemudian menunjuk PT Isa Contractor (Biro Isa) untuk pembebasan lahan.

Sejumlah purnawirawan TNI AD dan masyarakat melakukan audiensi dengan Komisi I DPR terkait persoalan sengketa lahan yang mereka hadapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News