Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
Terkait Pencopotan 20 Pejabat di Pemkab TTS
Jumat, 13 Agustus 2010 – 22:39 WIB
Dijelaskannya, dalam melakukan mutasi atau rolling pejabat harus melibatkan tim Bapperjakat. Bukan karena atas dasar like and dislike. "Kasihan pejabat karir yang sudah merintis karirnya dari bawah dicopot seenaknya hanya karena ganti kepala daerah. Ini jadi pelajaran bagi daerah lainnya. Penempatan pejabat harus lewat seleksi tim Bapperjakat," tandasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, sebanyak 20 pejabat eselon dua dan tiga dicopot oleh bupati TTS pasca Pilkada pada 2009. Para pejabat ini kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan. Sayangnya, bupati TTS tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah incrach pada Desember 2009 dan malah mengangkat pejabat baru. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kasus pemberhentian 20 pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian serius dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang