Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN

Terkait Pencopotan 20 Pejabat di Pemkab TTS

Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
Dijelaskannya, dalam melakukan mutasi atau rolling pejabat harus melibatkan tim Bapperjakat. Bukan karena atas dasar like and dislike. "Kasihan pejabat karir yang sudah merintis karirnya dari bawah dicopot seenaknya hanya karena ganti kepala daerah. Ini jadi pelajaran bagi daerah lainnya. Penempatan pejabat harus lewat seleksi tim Bapperjakat," tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 20 pejabat eselon dua dan tiga dicopot oleh bupati TTS pasca Pilkada pada 2009. Para pejabat ini kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan. Sayangnya, bupati TTS tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah incrach pada Desember 2009 dan malah mengangkat pejabat baru. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kasus pemberhentian 20 pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian serius dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News