Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
Terkait Pencopotan 20 Pejabat di Pemkab TTS
Jumat, 13 Agustus 2010 – 22:39 WIB

Menpan Minta Bupati TTS Patuhi Putusan PTUN
Dijelaskannya, dalam melakukan mutasi atau rolling pejabat harus melibatkan tim Bapperjakat. Bukan karena atas dasar like and dislike. "Kasihan pejabat karir yang sudah merintis karirnya dari bawah dicopot seenaknya hanya karena ganti kepala daerah. Ini jadi pelajaran bagi daerah lainnya. Penempatan pejabat harus lewat seleksi tim Bapperjakat," tandasnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, sebanyak 20 pejabat eselon dua dan tiga dicopot oleh bupati TTS pasca Pilkada pada 2009. Para pejabat ini kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan. Sayangnya, bupati TTS tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah incrach pada Desember 2009 dan malah mengangkat pejabat baru. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kasus pemberhentian 20 pejabat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat perhatian serius dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri