MenPAN-RB Azwar Anas: Jangan Ada Kesan ASN Sibuk Jadi Panitia Buka Bersama

MenPAN-RB Azwar Anas: Jangan Ada Kesan ASN Sibuk Jadi Panitia Buka Bersama
MenPAN-RB Azwar Anas soal larangan buka bersama bagi pejabat dan ASN. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para pejabat dan ASN mematuhi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan larangan buka puasa bersama alias bukber selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama," kata Menteri Anas di Jakarta, Kamis (23/3).

Dia menyebut arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, itu ditujukan demi kebaikan bersama.

Sebab, momen Ramadan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi. Selain itu, Anas menyebut larangan serupa juga dilakukan pada Ramadan tahun lalu.

"Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi pandemi ke endemi," ujarnya.

Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:

1 Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan pejabat dan ASN mematuhi arahan Presiden Jokowi soal larangan buka bersama (bukber) di lingkungan pemerintahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News