MenPAN-RB Geregetan Masih Ada PNS Nakal di Pilkada

MenPAN-RB Geregetan Masih Ada PNS Nakal di Pilkada
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberi perhatian serius dalam Pilkada 2017 dan 2018 mendatang. Pasalnya, dalam Pilkada 2015 serentak, integritas aparatur sipil negara (ASN) masih tidak netral. Padahal sudah ada UU ASN yang melarang keras PNS terlibat politik praktis.

"Saya menyesalkan masih adanya PNS yang tidak menjaga integritasnya. Jabatan yang diamanatkan kepadanya dijadikan alat untuk berpolitik praktis. Saya berharap kejadian di 2015 tidak terjadi di Pilkada 2017 dan 2018," ucap Menteri Yuddy di kantornya, Rabu (20/4).

‎Dia menyebutkan, ASN dalam roda birokrasi kerap digunakan sebagai mesin politik karena posisinya yang strategis untuk mobilisasi suara dan memengaruhi suara masyarakat. Bahkan lebih ekstrim lagi sering disalahgunakan dengan menerbitkan sebuah kebijakan yang tidak adil dan memihak salah satu kandidat.‎

"UU ASN secara tegas telah mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. UU tersebut memperkuat aturan terdahulu, yaitu Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, ternyata masih ada celah pelanggaran netralitas ASN," terangnya. 

Saat ini menurut guru besar FISIP Unas ini, sudah disusun PP baru sebagai turunan UU ASN.‎ Ketentuan sanksi juga telah diatur dalam Pasal 7 PP 53/2010 terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.‎

Berdasarkan Pasal 2 UU ASN yang salah satunya berisikan azas netralitas, bertujuan agar setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Lebih tegas lagi, pada Pasal 9 (2) UU ASN, menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pengaturan mengenai netralitas dalam UU tentang ASN dimaksudkan untuk membentengi ASN dari intervensi politik.

“Ketentuan tersebut bermakna imperative yang terlihat dari kata ‘harus’. Artinya, pegawai ASN mau tidak mau, suka tidak suka harus netral agar tidak terpengaruh dari intervensi suatu golongan dan partai politik dengan cara tidak berpolitik secara praktis,” tuturnya.

Namun demikian, partisipasi dan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci Pilkada yang berkualitas. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News