MenPAN-RB: Pejabat Dilarang Terima Hadiah Lebaran
Jumat, 25 Juli 2014 – 16:29 WIB
Selain itu, dalam SE nomor 02 tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17 Juli 2014 ini juga membahas mengenai penghematan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana sudah diatur dalam SE MenPANRB nomor 07 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan agar seluruh pimpinan instansi pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA