MenPAN-RB Terbitkan Aturan Penilaian Prestasi Kerja PNS
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat tersebut diterbitkan sebelum terbitnya peraturan pemerintah tentang penilaian kinerja PNS dimaksud.
MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan, dalam RPP diatur bagaimana membina PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib dilakukan pejabat penilai.
"Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja tahunan," ujar Asman, Senin (5/9).
Dia menjelaskan, SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Kemudian, penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember di tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat penilai yang tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," papar Asman.
Dia mengatakan, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah wajib melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
Laporan hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir April tahun berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-sabu ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia