Menpan Tinjau Fungsi BKD
Selasa, 17 November 2009 – 18:39 WIB
JAKARTA - Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan ditinjau lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB). BKD dinilai sering tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Padahal, BKD merupakan badan yang mengatur tentang kepegawaian daerah.
Menpan & RB, EE Mangindaan, mengatakan bahwa selama ini ada ketimpangan antara pusat dan daerah. Contoh paling nyata adalah antara keberadaan BKN dan BKD. "BKD selama ini sering berseberangan dengan BKN. Karena alasan otda, BKD suka mengeluarkan kebijakan yang tidak berkesesuaian dengan BKN," ujar Mangindaan, yang dihubungi Selasa (17/11).
Ia pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang salah menerjemahkan semangat otda dalam hal ini. "Semangat otda jangan sampai kebablasan. Harusnya BKD menelurkan kebijakan yang berkesesuaian dengan BKN, bukannya jalan sendiri-sendiri. Karena itu, akan kita lihat lagi peranan BKD," cetus Menpan.
Di sisi lain, Deputi Menpan & RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, menyatakan bahwa pemerintah akan menganalisa fungsi serta peranan BKD. Namun, apakah BKD akan dibubarkan atau tidak, Ramli mengatakan kebijakan pemerintah belum sampai di situ. "Kajiannya harus komprehensif. Akan kita lihat apakah oknumnya yang tidak bekerja bagus, atau struktur pekerjaannya yang tidak jelas," tukasnya.
JAKARTA - Fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan ditinjau lagi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN &
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet